Sabu 4,32 Gram Disita, Pemilik Diringkus Polisi

oleh
ES alias E saat berada di kantor Polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Deli Serdang kembali dibongkar polisi.

Seorang pria berinisial ES alias E (39) diciduk personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di Desa Sudirejo I, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Jumat (11/9/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Baru Bebas 2025, IRT Residivis Kembali Bisnis Ganja

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ES. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu plastik berisi sabu dengan berat bruto 4,32 gram, sebuah timbangan elektrik, sekop plastik, kotak rokok Helium, serta uang tunai Rp100.000.

BACA JUGA..  Dua Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Dirujuk ke RS Jakarta, Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan,” ujar Ferry, Selasa (15/9/2026).

Polisi selanjutnya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan ES dalam jaringan peredaran narkotika.

Editor: Oki Budiman