POSMETRO MEDAN – Langkah dua residivis narkotika di Kota Pematangsiantar kembali terhenti di tangan polisi. RPS (46) dan RHL (42) diringkus Satresnarkoba Polres Pematangsiantar setelah terlibat dalam peredaran sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Kamis (10/9/2026).
Saat menyisir kamar, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 1,03 gram yang disembunyikan di atas loudspeaker.
Tak hanya sabu, polisi turut mengamankan bong dari botol bekas, dua timbangan digital, delapan plastik klip kosong, uang tunai Rp180.000 dan satu unit ponsel.
Dari pemeriksaan awal, RPS mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia kemudian mengungkap sabu itu diperoleh dari RHL.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung memburu RHL. Tak butuh waktu lama, tersangka kedua berhasil diringkus di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pengurus RT setempat, polisi menemukan satu unit ponsel Vivo warna biru dari meja kamar.
Kepada penyidik, RHL mengakui telah menjual sabu kepada RPS seharga Rp650.000.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).
Polisi mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait aktivitas narkotika. Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Editor: Oki Budiman











