POSMETROMEDAN.com- DPRD dan Pemkab Langkat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD Langkat dan Plt Bupati Langkat dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Senin (24/8/2026).
Hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati adanya perubahan pada sejumlah komponen anggaran.
Juru bicara Banggar DPRD Langkat, M Rifqi Aulia, menyebut bahwa pendapatan daerah disepakati bertambah sebesar Rp383.245.310.244, dari sebelumnya Rp2.195.085.604.454 menjadi Rp2.578.330.914.698 setelah perubahan.
Sementara itu, belanja daerah bertambah sebesar Rp691.187.406.755,56, dari sebelumnya Rp2.185.835.604.454 menjadi Rp2.877.023.011.209,56 setelah perubahan.
Adapun pembiayaan netto setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp298.692.096.511,56.
Pada paripurna itu, Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti mengapresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Langkat atas semangat kemitraan dan kebersamaan selama proses pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dengan semangat kemitraan dan kebersamaan, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati,” ujar Tiorita.
Ia menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan perubahan Kebijakan Umum APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Perubahan tersebut mencakup target dan kinerja program, kegiatan, serta sub kegiatan yang tercantum dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sementara itu, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin rapat paripurna mengingatkan Pemkab Langkat agar segera menyampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Langkat.
Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas Badan Anggaran DPRD Langkat sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Langkat, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala












