POSMETRO MEDAN – Rencana pelayaran ilegal menuju Pulau Reunion, Region Prancis di Samudera Hindia, berujung di meja hijau. Tiga pengungsi asal Sri Lanka, Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan, dituntut masing-masing dua tahun penjara karena diduga terlibat dalam penyelundupan manusia.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Makhandran Thilipan, terdakwa Thangavadivel Kamalathsan, dan terdakwa Rasiah Sukanthan dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU dalam surat tuntutannya.
Jaksa menilai ketiganya terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan penyelundupan manusia yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Empat warga negara Sri Lanka yang berstatus sebagai pengungsi UNHCR diamankan, yakni Rasiah, Thangavadivel, Makhandran, dan Sureshkumar.
Mereka diduga merancang keberangkatan ke Pulau Reunion menggunakan kapal tanpa melalui prosedur resmi. Namun, Sureshkumar tidak sampai diadili karena penyidikan terhadap dirinya dihentikan setelah penyidik menyatakan tidak menemukan cukup bukti.
Pengungkapan kasus bermula dari pengawasan terhadap dua warga Sri Lanka, Velu Mahendran Purushothman dan Ravinthiran Mathusalini, yang diketahui telah overstay selama 52 hari sejak 2 Juli 2025.
Petugas kemudian menangkap Makhandran di My Mansion Community House, Jalan SMTK Nomor 15, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, pada 10 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari keterangan Makhandran, petugas mengembangkan penyelidikan hingga menangkap Thangavadivel di Jalan Raya Sunggal Medan pada 12 November 2025 sekitar pukul 23.45 WIB. Dari ponselnya ditemukan voice note dan bukti transaksi yang berkaitan dengan rencana keberangkatan menggunakan kapal.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 00.15 WIB, Rasiah ditangkap di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Simpang Selayang.
Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa disebut mencari keuntungan dengan menawarkan jasa keberangkatan ke Pulau Reunion menggunakan kapal bekas ekspor berbahan fiber dan kayu bernama KM Nagata/Nagara dari Langsa, Aceh.
Kapal tersebut disebut diperoleh melalui pencarian di Facebook. Uang muka sebesar Rp60 juta bahkan telah dibayarkan sejak Juni 2025. Sementara tarif yang dibebankan kepada calon penumpang bervariasi, mulai dari Rp30 juta, Rp40 juta hingga USD5.000 per orang.
Rasiah disebut berhasil merekrut 26 calon penumpang. Salah satunya Nadarajah Sureskumar yang telah membayar Rp36 juta.
Selain itu, Velu dan Ravinthiran Mathusalini disebut telah mentransfer Rp170 juta kepada Thangavadivel. Namun, uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Sementara Samithamby Krishnamoorthy disebut telah membayar USD4.000 melalui Makhandran untuk rencana keberangkatan tersebut.
Atas tuntutan dua tahun penjara itu, majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
Editor: Oki Budiman












