Kursi Melayang, Batu Dilempar, Kakek 65 Tahun Aniaya Nenek 67 Tahun

oleh
Kakek berusia 65 tahun yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Perselisihan antara dua warga lanjut usia (lansia) berujung proses hukum. Seorang kakek berinisial C (65) ditangkap personel Polsek Medan Timur setelah diduga menganiaya Susanti (67).

C diamankan polisi di Jalan Riau, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (12/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Januari lalu.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butarbutar mengatakan, kasus tersebut bermula dari perdebatan antara korban dan terduga pelaku di Jalan Riau.

BACA JUGA..  Motor Warga Dicuri Saat Terlelap, Pelaku Curanmor Diciduk

Perselisihan itu kemudian memanas. C diduga melemparkan sebuah kursi ke arah Susanti hingga mengenai kepala korban. Tak berhenti di situ, C juga disebut melempar batu yang mengenai tangan perempuan tersebut.

“Sebelumnya ada perdebatan mulut antara korban dan pelaku di Jalan Riau. Lalu pelaku melempar kursi ke korban dan mengenai kepalanya. Kemudian pelaku juga melempar batu ke arah korban dan mengenai tangannya,” ujar Kompol Agus.

BACA JUGA..  Ganja Ratusan Kilogram Gagal Beredar, 3 Pria Diborgol

Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, Susanti kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/26/I/2026/SPKT/Sek Medan Timur, tertanggal 17 Januari 2026.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan C di kawasan Jalan Riau. Saat diamankan, C disebut tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata Agus.

BACA JUGA..  Peredaran Pod Getar Terendus di Binjai, Dua Orang dimankan

Menurutnya, korban dan terduga pelaku sebenarnya sudah saling mengenal. Namun, persoalan pribadi yang berujung salah paham membuat emosi C tersulut hingga terjadi aksi pelemparan.

“Saling kenal, karena selisih paham. Karena korban merasa keberatan dan laporannya kita proses,” ujarnya.

Kini C harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang ditangani Polsek Medan Timur.

Editor: Oki Budiman