POSMETRO MEDAN – Brigadir IH, anggota Polsek Sunggal, resmi ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Penahanan disiplin ini berkaitan dengan penggunaan senjata api dinas yang berujung pada tewasnya mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa (35).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan Brigadir IH mulai menjalani Patsus sejak Senin, 10 Agustus 2026. Ia akan ditempatkan di ruang khusus selama 20 hari.
“Dipatsus terkait tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepada dia (Brigadir IH),” jelas Ferry di Mako Polda Sumut, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Ferry, Patsus terhadap Brigadir IH berlangsung hingga 29 Agustus 2026. “Dipatsus selama 20 hari, hingga 29 Agustus mendatang,” ungkapnya.
Penempatan khusus tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus kematian Winda yang ditemukan bersimbah darah di kamar mandi rumah Brigadir IH di Perumahan Bumi Asri, Jalan Pondok Kelapa, Medan Helvetia, Medan, Minggu sore, 2 Agustus 2026.
Senjata yang digunakan dalam peristiwa tersebut diketahui merupakan senjata api dinas milik Brigadir IH.
Sebelumnya, pihak keluarga Winda mempertanyakan kematian perempuan tersebut. Keluarga menolak dugaan bahwa Winda mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan senjata api.
Ayah korban, Sanalu Gowasa, mengaku menemukan sejumlah kondisi pada jenazah yang menurutnya menimbulkan pertanyaan. Ia menyebut terdapat memar di wajah, leher dan sejumlah bagian tubuh korban.
“Saya kaget karena menurut saya ini bukan meninggal karena penyakit. Saat itu saya hanya memperlihatkan bagian wajah dan saya melihat wajah anak saya memar-memar,” jelas Sanalu.
Sanalu juga mempertanyakan luka pada bagian kepala korban. Menurut dia, kondisi tersebut tidak sesuai dengan dugaan bunuh diri yang sebelumnya disampaikan kepada keluarga.
“Ada lubang di bagian kepala, tapi saya kira itu bukan bekas peluru. Ada jahitan di sana. Rambutnya juga tidak terbakar,” beber Sanalu.
Keluarga kemudian melaporkan dugaan kejanggalan kematian Winda ke Polda Sumut dan meminta kasus tersebut diusut secara transparan.
Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI yang mendorong kepolisian mengungkap kematian Winda secara transparan dan berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah.
Kini, selain proses penyelidikan terkait kematian Winda, Brigadir IH harus menjalani proses pemeriksaan internal Propam terkait pengamanan senjata api dinas yang berada dalam tanggung jawabnya.(bbs)












