Wasekjen DPP AMPI Tolak Hasil Rapat Pleno IC, Sebut Cacat Hukum Organisasi

oleh
Rapat pleno.

POSMETRO MEDAN – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, menolak seluruh hasil Rapat Pleno IX DPP AMPI.

Menurutnya, forum tersebut dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan organisasi sehingga seluruh produk yang dihasilkan dinilai cacat secara hukum organisasi.

Leriadi menyatakan, pelaksanaan Rapat Pleno IX tetap dilakukan meski sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan DPP AMPI tertanggal 23 Juli 2026 yang meminta agar agenda tersebut ditunda hingga seluruh persyaratan organisasi dipenuhi.

“Kami dengan tegas menolak seluruh produk yang dihasilkan dari Rapat Pleno IX tersebut karena dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI. Organisasi yang besar harus dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi, bukan berdasarkan kehendak segelintir pihak yang justru dapat mencederai marwah AMPI,” ujar Leriadi, Jumat (24/7/2026).

BACA JUGA..  Plt Bupati Dukung Lahirnya Polisi Pengayom Masyarakat

Menurutnya, setiap agenda organisasi wajib mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) DPP AMPI.

Karena itu, setiap keputusan yang lahir dari forum yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan prosedural patut dipertanyakan legitimasinya.

Leriadi menjelaskan, Surat Peringatan DPP AMPI secara tegas mengatur bahwa pelaksanaan rapat harian maupun rapat pleno harus dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, atau pihak yang memperoleh pendelegasian sesuai mekanisme organisasi.

BACA JUGA..  Walah ! Bupati Humbahas Akui Ada Salah Ketik Usai Disorot Fraksi Hanura

Keterlibatan Sekretaris Jenderal, kata dia, merupakan unsur yang bersifat mutlak sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi.

“Produk yang dihasilkan dari forum yang cacat administrasi dan tidak memenuhi ketentuan organisasi tentu juga cacat secara hukum organisasi. Konstitusi organisasi tidak boleh ditabrak hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi pihak tertentu,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Leriadi menilai pelaksanaan Rapat Pleno IX terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan tertentu. Ia mengajak seluruh kader AMPI untuk mencermati secara objektif proses pelaksanaan forum tersebut beserta rekam jejak keputusan-keputusan yang telah dihasilkan.

BACA JUGA..  Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Sebelumnya, DPP AMPI melalui Surat Peringatan yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Muhammad Safii dan Sekretaris Jenderal Robi Anugrah Marpaung meminta agar pelaksanaan Rapat Pleno IX ditunda sampai seluruh ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi dipenuhi. (dyka.p)

EDITOR : Putra