Resahkan Pengendara, Diduga Pelaku Pungli Ditangkap

oleh
Pelaku pungli saat diperiksa pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial G (39), warga Dusun II Kampung Banten, Desa Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan personel Polsek Dolok Merawan usai diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan pintu Tol Dolok Merawan, Rabu (22/7/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Simpang Pintu Tol Dolok Merawan, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pungli yang meresahkan di lokasi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan, IPDA Darwin Andika, mengatakan petugas langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pungutan liar di kawasan pintu Tol Dolok Merawan, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial G,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp13.000, terdiri dari satu lembar pecahan Rp5.000 dan empat lembar pecahan Rp2.000, yang diduga merupakan hasil pungutan liar.

BACA JUGA..  Modus Ancam Beritakan Proyek, Dua Wartawan Gadungan Diduga Peras Korban

Usai diamankan, G dibawa ke Polsek Dolok Merawan untuk didata. Polisi tidak menahan pelaku, namun meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, pelaku juga diserahkan kepada Unit Binmas Polsek Dolok Merawan untuk menjalani pembinaan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik pungutan liar maupun tindakan yang mengganggu ketertiban, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA..  Dua Gubuk Tempat Pesta Sabu Dibakar Polisi

Editor: Oki Budiman