Kasus Pencurian AC Sekolah, Pelaku Ditangkap di Warnet

oleh
Pria berinisial TH berada di kantor polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial TH (29), warga Jalan Abdul Hamid, Kota Tebing Tinggi, tak berkutik saat diringkus Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

TH diduga sebagai pelaku pencurian satu unit outdoor AC milik SD Negeri 163088 di Jalan Nangka, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Aksi pencurian itu terbongkar setelah pihak sekolah menyadari outdoor AC merek Polytron 1 PK raib pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA..  Komplotan Pencuri Lintas Lokasi Dibongkar, Lima Tersangka 'Gol'

Laporan kehilangan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV. Dari situ identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (18/7/2026).

BACA JUGA..  Gelapkan Mobil Rental, Divonis 18 Bulan Penjara

Hasil penyelidikan mengarah kepada TH. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (15/7/2026) sore saat sedang berada di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Deli, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menggeledah rumah kontrakan TH dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya. Di antaranya satu jaket hoodie hitam yang dipakai saat beraksi serta potongan selang AC merek Polytron.

BACA JUGA..  Fraksi Golkar Solidaritas Tolak Silpa Bebas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Bupati TA 2025 Karena Bernarasikan "Sisa" Tanpa Diuji

Dalam pemeriksaan, TH mengakui perbuatannya. Kini ia telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Oki Budiman