POSMETRO MEDAN – Pelarian Fuanto Fransyah alias Apeng (40), buronan kasus narkotika yang sempat kabur setelah dibebaskan paksa oleh sekelompok orang saat proses penangkapan di Jalan Multatuli, Kota Medan, akhirnya berakhir.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap kembali Apeng di Provinsi Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Apeng yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kini sedang dibawa menuju Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.
“Iya benar, masih dalam perjalanan dari Riau menuju Sumut,” kata Andy Arisandi, Selasa (14/7/2026).
Apeng sebelumnya ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (28/5/2026) di kawasan Jalan Multatuli, Medan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,45 gram bruto, timbangan digital, sekop sabu, delapan plastik klip kosong, dompet, serta uang tunai Rp50 ribu.
Namun situasi berubah ketika tersangka hendak dibawa ke mobil petugas. Sekelompok orang yang diduga merupakan rekan Apeng melakukan penyerangan dan menghalangi proses penangkapan. Dalam kericuhan tersebut, Apeng berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Pasca-insiden itu, Polda Sumut bergerak cepat memburu para pelaku penyerangan. Sebanyak enam orang diamankan. Dari hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi menghalangi petugas, sedangkan empat lainnya tidak diproses pidana namun menjalani rehabilitasi setelah terbukti sebagai pengguna narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, sebelumnya menegaskan bahwa pengejaran terhadap Apeng terus dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil.
Dengan tertangkapnya kembali Apeng di Riau, Polda Sumut memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan, sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang membantu pelariannya selama menjadi buronan.
Penangkapan ini menjadi penegasan bahwa pelarian pelaku narkotika tidak akan menghentikan upaya aparat dalam menegakkan hukum.
Editor: Oki Budiman












