Digerebek Usai Undercover Buy, Bandar Sabu & Anak Buahnya ‘Masuk’

oleh
Dua pria ditangkap kasus narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terbongkar.

Seorang pria bernama Agustin Prabowo alias Raju (29) bersama anak buahnya, Reza Ferdian (33), ditangkap personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

BACA JUGA..  Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 Miliar

Operasi yang digelar pada Rabu (1/7/2026) itu membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Desa Sampali.

Dari tangan Agustin Prabowo alias Raju dan Reza Ferdian, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,08 gram, satu unit timbangan elektronik, sebungkus plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai Rp40 ribu yang diduga hasil transaksi.

BACA JUGA..  Tinggal Sendirian, Aroma Menyengat Bongkar Kematian Pria 51 Tahun

“Kami juga menemukan sebungkus plastik bening untuk mengemas narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp40 ribu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kamis (2/7/2026).

Dalam pemeriksaan awal, Agustin mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial YS yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat. Polisi juga mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan para pelaku.

BACA JUGA..  Korban Tewas Ditembus Roket Saat Tawuran, Pelaku Dituntut 10 Tahun

Sementara itu, Reza diduga berperan sebagai anak buah sekaligus membantu aktivitas peredaran sabu yang dikendalikan Agustin.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Polisi menegaskan akan terus memburu pemasok utama berinisial YS guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di kawasan Percut Sei Tuan.

Editor: Oki Budiman