Menunggu Pembeli di Dekat Rumah, Pengedar Sabu Dijemput Polisi

oleh
Sahrizal ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga hendak bertransaksi sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang setelah aksinya terendus dari laporan masyarakat.

Tersangka bernama Sahrizal (35), warga Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, ditangkap pada Selasa (23/6/2026) sore, tidak jauh dari kediamannya. Saat diamankan, pelaku diduga tengah menunggu calon pembeli sabu.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita empat plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,51 gram, satu blok plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), serta satu plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Rantau Panjang.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

“Setelah menerima informasi, personel Subnit I Unit II Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Ferry, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, saat mengetahui kedatangan polisi, pelaku sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena petugas berhasil menemukan sabu yang dibuang beserta alat hisap yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Mobil Angkut BBM Terbakar di Tol Penara, 2 Luka Bakar Parah

Atas perbuatannya, Sahrizal dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Oki Budiman