POSMETRO MEDAN – Aksi cepat aparat kepolisian Polres Sergai membuahkan hasil setelah dua pelaku penjambretan handphone milik seorang perempuan muda di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 48 jam.
Peristiwa terjadi pada Senin (22/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB saat korban, Paulina Restauli Br Hutagalung (24), sedang berkendara sepeda motor usai menggunakan ponselnya. Saat korban menyimpan handphone di kantong celana, dua pria berboncengan motor langsung melakukan aksi cepat: memepet dari sisi kiri, merampas perangkat, lalu kabur.
Aksi tersebut meninggalkan kerugian sekitar Rp2,8 juta dan memicu laporan ke Polres Sergai.
Kamis 24 Juni 2026, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menyebut penyelidikan bergerak cepat hingga mengarah pada dua pelaku berinisial BS dan PW, keduanya berusia 24 tahun.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap BS sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun XIII, Desa Firdaus, Sei Rampah. Polisi turut menyita sepeda motor Honda CB150R hitam yang diduga kuat digunakan saat beraksi.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke pelaku kedua, PW, yang ditangkap sekitar pukul 02.15 WIB di rumahnya di Dusun V, Desa Sei Rampah. Dari tangan PW, polisi menemukan barang bukti utama: handphone Oppo A55 milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan tersebut. BS berperan sebagai pengendara, sementara PW menjadi eksekutor yang langsung merampas ponsel korban.
Kini, kedua tersangka ditahan di Satreskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di wilayah lain.
Editor: Oki Budiman












