POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di gudang JS, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya terungkap.
Seorang pria berinisial MA (30) ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi melalui Tim URC Jatanras Elang Sakti setelah diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor milik seorang pekerja, Jumat (6/2/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Sutoyo, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (21/6/2026) dini hari tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Herikson P. Siahaan, menegaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban, Zahru.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim URC Jatanras Elang Sakti,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi lokasi dan sempat meminta meminjam sepeda motor korban. Namun permintaan itu ditolak. Tidak lama berselang, saat korban kembali ke pos jaga setelah memarkirkan truk, sepeda motor Yamaha Vixion BK 2844 UAA sudah raib. Lebih mengejutkan, handphone yang sedang diisi daya serta dompet yang berada di dalam jok motor juga ikut hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Kini MA telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.
Editor: Oki Budiman












