Putri Buruh Pabrik Dicabuli Mandor

oleh
oleh
Mandor pabrik dilaporkan ke Polresta Deli Serdang terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.

 

POSMETRO MEDAN – Mandor pabrik berinisial BG dilaporkan ke polisi. Warga Kecamatan Tanjung Morawa ini disebut mencabuli belia berusia 14 tahun, Rabu (14/1/2026).

Korban yang identitasnya disamarkan, diketahui merupakan anak dari salah satu pekerja di tempat BG bekerja. Terlapor disebut-sebut menjabat sebagai mandor di lokasi kerja ibu korban, di salah satu pabrik di Tanjung Morawa.

BACA JUGA..  Gas Elpiji Raib 13 Tabung, Pelaku Ditangkap Usai Terekam CCTV

Informasi dihimpun, BG kerap mendatangi rumah orang tua korban di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, saat kedua orang tua korban sedang bekerja.

Kedatangan BG tidak menimbulkan kecurigaan karena selain berstatus sebagai atasan ibu korban, ia juga telah dianggap sebagai bagian dari keluarga besar.

Dalam perjalanannya, terlapor diduga melakukan pendekatan terhadap korban dengan memberikan perhatian serta iming-iming berupa hadiah, seperti telepon genggam dan paket internet.

BACA JUGA..  Rahim Diangkat Tanpa Ijin, RSU Muhammadiyah Dipolisikan Pasien

Hal tersebut sempat menimbulkan kecurigaan dari ibu korban, meski belum berani berprasangka buruk.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2025 di rumah orang tua korban. Korban baru mengungkapkan kejadian itu setelah mengeluhkan sakit pada bagian perut kepada ibunya.

Merasa curiga, orang tua korban kemudian meminta penjelasan hingga akhirnya korban mengaku telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh BG.

BACA JUGA..  KemenHAM Sumut Mediasi Kasus Angkat Rahim Pasien Tanpa Ijin

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang. Laporan itu tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/51/I/2026/SPKT Polresta Deli Serdang, tertanggal 14 Januari 2026.(mis)