2 Warga Aceh Utara Ketangkap Jual 1 Kg Sabu

oleh
oleh
Dua warga Aceh Utara ditangkap saat bertransaksi 1 kg sabu dengan polisi.

 

POSMETRO MEDAN – Dua pria asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ketangkap jual 1 kg sabu seharga Rp260 juta.

Keduanya adalah ZK (29) dan MR (29). Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya upaya peredaran narkoba dalam jumlah banyak di Aceh Utara.

Personel Satnarkoba Polres Aceh Utara kemudian menyamar menjadi pembeli sehingga dibuat janji untuk melakukan transaksi. Keduanya disergap polisi, Selasa (6/1/2026) dinihari.

BACA JUGA..  Usir Pengedar Narkoba, Guru Ngaji di Pantai Labu Dapat Intimidasi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu yang diamankan diketahui diperoleh MR dari seorang pria berinisial MN. Sementara ZK berperan mendampingi MR dalam rencana transaksi penjualan sabu tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, polisi saat ini masih memburu MN yang diduga sebagai pemasok sabu. Polisi juga masih melakukan pengembangan serta mendalami peran tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA..  DPRD Binjai Kutuk Maraknya Begal, Desak Polisi Bertindak Cepat

“Para pelaku berencana menjual sabu tersebut dengan harga sekitar Rp260 juta. Dari pengakuan para pelaku, sabu tersebut didatangkan dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di Kabupaten Aceh Utara,” jelasnya.

Polisi menjerat kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru Lakukan GSN, Temukan Alat Hisap Sabu

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Erwin.(dtk)