POSMETRO MEDAN – Polsek Sunggal menembak dua pejambret bernama M Alfahri (23) dan M Indra Purnama (23).
Kedua warga Deli Serdang itu ditembak di kedua kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Keduanya diringkus karena menjanret Evi Kartika Trisnawati (42) di Jalan Kasuari, Medan Sunggal, Minggu (21/12/2025) lalu.
Saat itu, perempuan yang tinggal di Tanjung Rejo tersebut melintas mengendarai sepeda motor. Kedua terduga pelaku yang melihat itu mendekati dan langsung menarik tas Evi yang berisikan handphone.
“Korban berteriak yang kebetulan petugas kita melintas di lokasi,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (23/12/2025).
Aksi kejar-kejaran terjadi hingga kedua pria itu terujngkal ke aspal dan ditangkap. Selain tas milik Evi, sepeda motor Honda Vario kedua pria itu juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Saat penangkapan, keduanya melakukan perlawanan. Kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya,” tuturnya.
Kedua pria itu kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (oki)












