POSMETRO MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menggelar pengungkapan kasus yang ditangani selama tahun 2025 di Aula Kantor Kejaksaan di Lubuk Pakam. Dari catatan ada 204 perkara kasus narkoba, Selasa(23/12/2025).
Kejari Revanda Sitepu SH didampingi Kasi Pidum dan PLT Kasi Intel menyebutkan untuk perkara pidana umum tahap I sebanyak 629 perkara, SPDP 874 perkara, tahap penuntutan masuk tahap II 880 perkara pelimpahan (P31)877 perkara.
Upaya hukum banding 148 perkara kasasi 6 perkara, Peninjauan Kembali 25 perkara.Untuk eksekusi Putusan Pengadilan Negeri sebanyak 779 perkara, putusan PT 65 perkara, putusan MA sebanyak 212 perkara.
Tuntutan pidana mati ada 11 perkara putusan 9 perkara tuntutan pidana seumur hidup 14 perkara, untuk restorative justice 3 perkara, untuk Pidana Khusus penyidikan ada 10 perkara, penyidikan 4 perkara, penuntutan 4 perkara dan eksekusi 4 perkara.
“Pengembalian Keuangan Negara denda 650 juta, uang pengganti Rp 7.698.116.837,” ujar Kejari Deli Serdang.( Wan)
EDITOR : Putra












