POSMETRO MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan razia tempat hiburan malam (THM) Terbul di Jalan Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Pancur Batu.
Dalam razia pada Jumat (5/12/2025) dini hari itu, petugas mengamankan lima orang dan barang bukti 36 butir ekstasi.Kelima orang yang diamankan terdiri dari waiter, pengedar, hingga kasir.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menerangkan bahwa peredaran narkoba di lokasi tersebut sangat terstruktur, sistematis, dan masif.
Pengelola disebut mengatur jalur distribusi pil ekstasi di dalam lokasi hiburan hingga penyetoran uang. Kasir dijadikan tempat penerimaan setoran harian, mingguan, hingga bulanan.
“Total ada lima tersangka yang kami tetapkan. Mulai dari waiter, pengedar, hingga kasir dan pengelola THM. Jaringan ini berjalan rapi,” ucap Calvijn, Minggu (6/12/2025).
Terungkapnya bisnis haram di lokasi tersebut, kata Calvijn, berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy saat memasuki THM tersebut.
“Saat kita masuk, kita mendapati dua orang waiter menawarkan pil ekstasi kepada pengunjung. Keduanya langsung kita tangkap dengan barang bukti empat butir yang masih mereka pegang,” tuturnya.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pemasok yang beroperasi di dalam THM.
Dalam penggerebekan, Satres Narkoba berhasil menyita 36 butir pil ekstasi dan 1 butir happy five. Selain itu, 20 pengunjung juga didapati positif narkoba.
“Tidak hanya narkotika, kita juga mengamankan berbagai minuman keras ilegal dan kedaluwarsa. Bea Cukai Medan memastikan penggunaan pita cukai palsu dan tidak sesuai standar dalam penjualan minuman tersebut,” sebutnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial M dan H yang melarikan diri saat penggerebekan. Menurut Calvijn, dalam proses pra-rekonstruksi ditemukan bahwa pengelola THM sempat membuang handphone dan beberapa kunci. Diduga, kunci tersebut merupakan akses ke tempat penyimpanan narkotika.
“Ada adegan tambahan karena pelaku membuang kunci saat kita gerebek. Untuk para DPO, kalian bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi,” ujar mantan Direktur Narkoba Polda Sumut itu.(bbs)












