Kasus Pembakaran Rumah Hakim, 3 Terduga Pelaku Diciduk

oleh
oleh

 

 

POSMETRO MEDAN – Tiga terduga pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, diciduk.

 

Ketiganya yakni sopir korban dan rekannya. Perihal penangkapan ini dibenarkan seorang personel Polrestabes Medan, Selasa (18/11/2025). “Modusnya pencurian,” ujar sumber.

 

Rumah tersebut dalam keadaan kosong, terduga para pelaku ini terlebih dahulu mencuri barang berharga milik Khamazaro Waruwu. “Jadi mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu dimana letak korban menyimpan kuncinya,” ujarnya

BACA JUGA..  Bripda JGS Dituntut 1 Tahun 2 Bulan, Denda Rp55 Jutaan

 

Setelah, pelaku menguasai harta benda milik korban, diduga pelaku yang berjumlah 3 tiga orang kemudian membakar rumah hakim tersebut. “Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” tuturnya.

 

Mengenai para pelaku yang disebut ditangkap atas dugaan pembakaran rumahnya, Khamonzaro mengaku belum mengetahuinya. Pun begitu, dia berharap polisi bisa mengungkap penyebab peristiwa kebakaran rumahnya.

 

“Kita berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti dengan modus pencurian saja. Perlu didalami modus lainnya termasuk adanya aktor intelektual yang bisa saja terlibat di dalamnya. Itu harapan kami supaya kejadian ini bisa terungkap secara terang benderang,” tutur Khamozaro.

BACA JUGA..  Dua Pria 'Pompa' di Kebun Sawit, Berakhir Diciduk Polisi

 

Khamozaro sendiri merupakan Hakim yang memimpin sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025 yang menjerat dua rekanan.

 

 

Kedua rekanan ialah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

BACA JUGA..  Pola Peredaran Makin Licik, 38 Kasus Terungkap di Sergai

 

Kasus suap senilai Rp4 miliar itu diketahui turut menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang mulai disidangkan pada esok hari, Rabu (19/11/2025).

 

Dalam kasus ini, Kirun dan Rayhan menyuap Topan dan beberapa pejabat lainnya supaya dimenangkan menjadi pelaksana proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar.(bbs)