Tersangka Kasus Konflik PT Gruti vs Warga Jadi 19 Orang

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Jumlah tersangka konflik antara warga Parbuluan VI dan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) bertambah menjadi 19 orang.

 

“Ada penambahan 4 tersangka lagi. Sedangkan 3 orang menyerahkan diri, dan 1 lagi dijemput polisi dari Kabupaten Batubara. Dengan begitu, tersangka konflik warga dengan PT Gruti bertambah menjadi 19 orang,” kata Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA..  Dua Ponsel & 8 Gram Sabu, Satu Bandar 'Masuk'

 

Sementara, satu orang ditahan di Polda Sumut, inisial PS. Namun identitas para tersangka baru belum bisa dipublikasikan karena masih diperiksa intensif.

 

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 15 warga Desa Parbuluan VI sebagai tersangka dari 33 orang yang diamankan saat aksi massa di Polres Dairi pada Rabu (12/11/2025) lalu.

 

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Petani Ganja di Tanjung Morawa

Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan Polres Dairi, pada Sabtu (15/11/2025), dari 33 orang yang diamankan, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim.

 

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pelemparan batu, botol kaca, dan air cabai saat aksi massa. Mereka berinisial HM (57), PS (18), EES (49), HN (21), AS (20), RS (60), SN (33), dan RS (58). Tersangka pembakaran basecamp PT Gruti adalah AR dan LTP.

BACA JUGA..  Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu

 

Sementara tersangka perusakan portal perusahaan adalah MJS dan DN. Adapun tersangka perusakan rumah kepala desa, yakni AL dan JB. (mis)