POSMETRO MEDAN — Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani dan abang kandungnya, anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani diadukan ke Polda Sumatera Utara oleh Gerakan Tapteng Baru Untuk Perubahan (GTBUP).
Keduanya diduga menghalang-halangi aksi penyampaian pendapat di muka umum. Laporan GTBUP tertuang dalam STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025, saat massa GTBUP yang dipimpin Alwi Racman Caniago bergerak dari Simpang DPR Pandan menuju Kantor DPRD Tapteng.
Saat melintas di Jalan Raja Junjungan Lubis, Pandan — tepat di depan rumah salah satu terlapor — rombongan disebut dihentikan dan mendapat intimidasi dari sekelompok orang yang diduga dikendalikan kedua terlapor.
Dalam laporan, Bakhtiar dan Rahmansyah dituding mengomandoi aksi penghadangan, perampasan spanduk, pemukulan terhadap peserta aksi, hingga upaya menghentikan mobil komando.
“Aksi kami legal, ada surat pemberitahuan dan dikawal Polres Tapteng. Tapi kami dihadang, massa dipukuli, bahkan kerah baju saya ditarik dan dicekik. Negara ini negara hukum, tidak ada yang boleh membungkam suara rakyat,” ujar Alwi.
Dennis Simalango, tokoh GTBUP lainnya, menyebut laporan ini bukan konflik kelompok, tetapi persoalan prinsip demokrasi.
Orator GTBUP, Daniel Lumban Tobing, yang turut menjadi korban, menilai penghadangan itu sebagai bentuk ancaman terhadap martabat bangsa.
“Jalan yang kami lalui adalah jalan umum. Tidak ada siapa pun berhak menghalangi suara rakyat,” ujarnya.
Daniel menegaskan laporan ke Polda Sumut dibuat demi tegaknya supremasi hukum. “Ini bukan untuk memperkeruh situasi, tapi menjaga ruang demokrasi tetap terbuka bagi rakyat,” pungkasnya. (dly)












