POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian steling penjual burger yang terjadi di Jalan Letda Sudjono, tak jauh dari SMA Prayatna.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial BPS (19), warga Jalan Elang Ujung, Perumnas Mandala.
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas dua pelaku lain yang masih buron.
“Sudah kita amankan satu tersangka. Dari rekaman CCTV terlihat tiga orang pelaku, tapi baru satu yang tertangkap,” kata Ras Maju, Kamis (30/10).
Pelaku ditangkap di kawasan Perumnas Mandala. Dari hasil pengungkapan, polisi juga mengamankan barang bukti becak dan steling burger milik korban yang telah dihancurkan untuk dijual ke penadah barang bekas (botot).
“Setelah dicuri, steling dibongkar dan dijual ke botot seharga Rp140 ribu. Uangnya dibagi tiga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku tergoda mencuri karena setiap hari melihat steling milik korban yang dibiarkan tanpa penjagaan di lokasi.
“Pengakuannya, dia tergoda mencuri karena steling selalu dibiarkan di situ setiap malam,” ucapnya.
Setelah ditangkap dan diamankan, BPS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”Dua pelaku lainnya masih kita buru,” ujar Tarigan.
Kasus bermula saat korban bernama Surya Darma (54), warga Tembung, kehilangan steling burger miliknya pada Sabtu (25/10) dini hari.
Setelah berjualan, korban meninggalkan stelingnya di lokasi biasa di Jalan Letda Sudjono. Sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, tiga pria menggunakan “becak hantu” terlihat di rekaman CCTV mencuri steling yang telah digunakan korban puluhan tahun untuk berjualan.
Editor : Oki Budiman












