POSMETRO MEDAN – Kedapatan memiliki 1,19 gram sabu, seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial BS (51), diringkus polisi di Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangannya, polisi juga menyita uang tunai Rp2 juta.
BS yang merupakan warga Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas pada Kamis (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, yang menyatakan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, Iptu Iskandar Muda Sipayung menjelaskan, tim opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,19 gram,” Katanya,
“Beberapa plastik kosong berbagai ukuran, tiga unit handphone, satu unit timbangan elektronik, satu unit alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar, satu kaca pyrex, mancis, dompet kulit, serta uang tunai sebesar Rp2.495.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” sambungnya.
Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Aek Natas.
“Tersangka ditahan di Mapolsek Aek Natas dan dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












