Langgar PP No 40 Tentang HGU, PTPN IV Sei Putih Tutup Paksa Akses Jalan Warga Galang

oleh
Pihak PTPN IV Kebun Sei Putih Putus Jalan Warga

POSMETRO MEDAN – Akibat jalan usaha tani di Dusun IV Cinta Damai ( Sigen) Desa Galang Barat, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang ditutup (parit batas), warga protes Manager Perkebunan PTPN VI Kebun Sei Putih, Galang Kabupaten Deli Serdang.

Tindakan arogan dari pihak PTPN IV Sei Putih telah melanggar Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha ( HGU) Hak Guna Bangunan ( HGB) dan Hak Pakai atas Tanah sesuai pasal 13 yang isinya menyebutkan jika tanah HGU karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalulintas umum atau jalan air, maka pemegang hak guna usaha ( HGU) wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.

Aturan PTPN IV Sei Putih sebagai pemegang HGU Tanah Negara tak memahami aturan tersebut. Dan warga berhak melayangkan protes terhadap tindakan arogan tersebut.

Protes warga itu disampaikan melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025 kemarin yang ditujukan kepada Manager PTPN IV Kebun Sei Putih perihal permohonan untuk membukaan akses jalan usaha tani. Akibat tindakan sepihak itu warga tak bisa lewat.

Menurut Kepala Desa Galang Barat, Lunkera Sinaga, saat dikonfirmasi, melalui sambungan telepon menjelaskan pada tanggal 8 Oktober lalu, PTPN Kebun Sei Putih mengerahkan satu unit alat berat berupa eskavator untuk melakukan pengorekan untuk membuat parit pembatas antara areal tanah desa dengan lahan milik Perkebunan PTPN IV Sei Putih di Dusun IV Cintai Damai, Desa Galang Barat.

“Ada sekitar 50 hektare lahan perkebunan warga jadi terisolasi akibat pembuatan paret pembatas itu. Berbagai jenis tanaman ditanam warga. Ada sawit, ubi kayu dan jenis palawija,” sebut Lunkera Sinaga.

BACA JUGA..  Kepling di Stabat Audiensi ke DPRD Langkat Bahas Masa Jabatan, Ini Hasilnya

Pembatasan dengan cara membuat parit tersebut menyebabkan warga tidak dapat mengakses jalan usaha tani yang selama ini digunakan warga untuk melintas mengakut hasil pertanian. Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik warga mengalami busuk.

“Akibat adanya paret kami tidak bisa melintas saat mengakut sawit. Busuk sawit, rugilah kami kalau begini. PTPN IV Sei Putih harus memperhatikan warga juga perlu makan,”sebut MH Simanjuntak warga pemilik lahan yang berada di Dusun IV.

MH Simanjuntak berharap agar pihak pihak terkait segera turun kelokasi untuk menuntaskan persoalan ini. Pasalnya, apabilan tidak ada solusinya yang baik, maka kedua belah pihak bisa mengalami rugian. Dimana disatu sesi karyawan perkebunan PTPN IV Sei Putih kerab menggunakan akses usaha tani itu untuk pergi berkerja. Sementara wargan memanfatkan jalan usaha tani itu untuk mengangkut hasil pertanian.

BACA JUGA..  SILPA Rp45 M dan Penyertaan Modal Rp100 Miliar Tanpa Perda di Dinas Cikataru Deliserdang Disorot Banggar DPRD

Terpisah Camat Galang, Drs Syahdin Setia Budi Pane saat dikonfirmasi perihal aksi perkebunan PTPN IV Sei Putih melakukan pemblokiran akses jalan usaha tani di Dusun IV Cintai Damai (Sigen) Desa Galang Barat marah. Pria yang dikenal homoris ini, berang mengetahui ada warganya tidak dapat mengakses jalan.

“Senin saya surati PTPN IV Sei Putih, biar mereka datang hari Selasa ke Kantor Camat untuk mencari solusi,”jelasnya. Sabtu,18/10/2025.

Budi Pane panggilan akrab Drs Syahdin Setia Budi Pane menjelaskan juga bahwa jalan bisa sebagai fungsi sosial dan bisnis.”Kalaulah kita tutup jalan disetiap akses jalan menuju perkantoran atau perumahan karyawan PTPN IV Sei Putih. Kan bisa jadi rame,”ungkap Budi Pane dengan nada kesal.( Wan)

EDITOR : Rahmad