POSMETRO MEDAN – Temuan kerugian Negara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK ) RI perwakilan Sumatera Utara, CV Syahmanda Byby diduga tak kembalikan temuan kelebihan uang proyek pembangunan portal masuk dan keluar dan pintu besi pada kantor DPRD Deli Serdang, sebesar Rp 10 Juta, pada tahun 2022 lalu, Sabtu,18/10/2025.
Dari data yang dihimpun, Sekertariat DPRD Deli Serdang pada tahun 2023 lalu melayangkan surat kepada CV Syahmanda Byby yang beralamat di Lubuk Pakam tidak lanjut laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022, pada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam surat tersebut disebutkan, tidak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumatera Utara terkait kekurangan volume atas 7 paket pekerjaan bangunan dan gedung di Sekertariat DPRD Deli Serdang pada tahun 2022 telah melewati masa 60 hari kerja dan harus di kembalikan ke kas daerah bila tidak bisa menimbulkan masalah hukum.
Dari rincian di surat tersebut CV Syahmanda Byby harus mengembalikan uang ke kas daerah Pemkab Deli Serdang sebesar Rp 10.328.992.50, namun baru di bayar dicicil sebanyak Rp 2 juta dan sisanya sebesar Rp.8.328.992.50 belum di bayar ke Kas daerah, padahal pekerjaan itu pada tahun 2022 lalu.
Informasi dihimpun kalau CV Syahmanda Byby ini diduga juga berhubungan dengan CV Rizky Amanda yang dilaporkan dalam kasus penipuan oleh pemilik modal kerjasama proyek di Pemkab Deli Serdang karena Pemilik CV Rizky Amanda diduga juga sama pemiliknya dengan CV Syahmanda Byby yaitu Saripudin Habibi diduga penyedia perusahaan yang dipakai oknum untuk mengerjakan proyek proyek anggaran di Pemkab Deli Serdang.
Saripudin Habibi alias Kakek yang coba dihubungi terkait hal tersebut tidak bersedia membagikan konfirmasi. Melalui pesan watsap yang dikirim juga tak dibalas.
Terpisah pemerhati Kabupaten Deli Serdang, Suwardi,SH.MH meminta agar Pemkab Deli Serdang harus melakukan tidakkan tegas melaporkannya ke pihak penegakan hukum karena uang yang tidak di kembalikan itu merupakan uang masyarakat Deli Serdang dari pajak. Dan Kejaksaan didesak mengusut kasus ini.
“Jangan di lihat besar kecilnya uang yang tidak di kembalikan oleh CV Syahmanda Byby itu, Pemkab harus tegas, bila perlu CV apapun namanya kalau nama Direkturnya sama dengan CV Syahmanda Byby harus di “blacklist” jangan di beri proyek lagi karena sudah di katagorikan Direktur nakal itu. Sepeserpun uang negara tak boleh disalahgunakan,” Pungkasnya.( Wan)
EDITOR : Rahmad












