Pengedar Sabu 21 Gram Diciduk Petugas Kepolisian

oleh
Pria berinisial IS pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (31), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Talawi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (21/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman pelaku yang berada di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat 21,44 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas AKP Pardamean Tamba membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di rumahnya,” ujar Pardamean, Kamis (23/4/2026).

BACA JUGA..  Kejari Binjai Musnahkan 2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di balik kasus ini.

BACA JUGA..  Keberadaan Tujuh Bandit Tangkapan Kodaeral I Belawan Misterius

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara, sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan narkoba terus dipersempit melalui kerja sama aparat dan masyarakat.

Editor: Oki Budiman