Paripurna, Pansus DPRD Deliserdang Laporan 4 Tempat Perumahan Citra Land Rugikan PAD Miliaran

oleh
Ketua Tim Pansus II DPRD Deliserdang Saat Paripurna.

POSMETRO MEDAN – Tim Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) II DPRD Deliserdang menyampaikan adanya dugaan kebocoran PAD dari 4 tempat perumahan Citra Land yang berada di Kabupaten Deliserdang, hingga mencapai miliar rupiah.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pansus II DPRD Deliserdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, saat penyampaian Laporan Hasil Pansus II pada sidang Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD, Zakky Shahri SH dan Wakil Ketua H. Hamdani Syahputra S.Sos, yang dihadiri Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo, Rabu (22/4) di Lubukpakam.

Laporan hasil Pansus II DPRD Deliserdang yang juga terdiri dari Wakil Ketua Pansus, Junaidi SH, Sekretaris Pansus, M Ilham Pulungan SE, MM dan Anggota Pansus Zul Amri ST, Paian Purba, Andi Baso Ariaji, Syarifuddin Nasution, Timur Sitepu, Bongotan Siburian, Tubagus Nurul Amin, Antony Napitupulu, Bayu Anggara, Benjamin Ginting, Ikhwanul Ismar dan H Rakhmadsyah.

Disebutkan pembangunan perumahan Citra Land di empat tempat yakni di Desa Telagasari Kecamatan Tanjungmorawa, Citra Land Helvetia di Kecamatan Labuhandeli, serta Citra Land di Desa Medan Estate dan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, diduga telah mengakibatkan adanya kebocoran PAD.

Adapun dugaan kebocoran PAD itu, yakni ditemukan bahwa luas bangunan pada IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan luas bangunan yang telah dibangun seperti pagar, dan gapura.

BACA JUGA..  Hadiri Rakornas Kementan, Bupati Tapanuli Utara Usulkan Penguatan Irigasi ‎

Selanjutnya, luas bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan luas yang tercatat pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB. Penetapan tarif NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) terhadap pajak tanah dan bangunan yang tertera pada PBB, tidak sama dengan tarif NJOP disekitarnya.

Diantaranya, NJOP di perumahan Citra Land Tanjungmorawa, ditemukan pajak bumi (tanah) diterbitkan masih dibawah satu jutaan, sementara diwilayah itu NJOP sudah mencapai 3 Juta per meter.

Penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditemukan belum semua sertifikatnya dialihkan dari perumahan Citra Land kepada nama pemilik perorangan (Dipecah). Seharusnya setelah selesai Akad Kredit atau peralihan kepemilikan, pihak Citra Land harus memecah atau balik nama dari perumahan Citra Land kepada pembeli rumah.

Menurutnya, untuk peralihan kepemilikan kepada pihak lain, tarif BPHTB nya bisa mencapai Rp 70 Juta untuk satu rumah.

Selanjutnya kebocoran pajak dari pengusahaan Air Bawah Tanah (ABT). Pada perumahan Citra Land ditemukan bahwa tidak semua pengusahaan Air Bawah Tanah tidak memiliki izin.

Ditemukan, perumahaan Citra Land membor sendiri air bawah tanah untuk disalurkan sebagai kebutuhan air bersih kepada setiap rumah. Pembayarannya dikutif dari setiap rumah, kemudian pihak Citra Land membayar retribusi ke Pemkab Deliserdang, namun ditemukan pembayaran retribusi itu jumlahnya tidak sesuai.

BACA JUGA..  Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Dijelaskan, pembayaran pemakaian air ke setiap rumah bisa mencapai Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Dr Misnan Aljawi ketika dikonfirmasi menjelaskan, jumlah dugaan kebocoran itu adalah hasil perhitungan tim Pansus PAD II, sesuai dengan dokumen yang diterima, dan hasil peninjaun di empat lokasi bangunan perumahan Citra Land. “Ditemukan adanya tidak kesesuaian antara dokumen dengan hasil peninjauan” jelasnya.

Misnan juga menegaskan adanya dugaan kebocoran itu terjadi kemungkinan ada kesalahan pihak petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang atau adanya dugaan hal sengaja dari pihak oknum petugas.

Hal itu sudah dipertanyakkan kepada pihak Bapenda, pihak Bapenda mengaku bahwa dugaan kesalahan itu adalah diakibatkan petugas Bapenda belum melakukan validasi terhadap seluruh aset milik Citra Land.

Ditambahkan, setelah dokumen temuan itu dibuat secara rinci, DPRD Deliserdang akan menyerahkan dokumen itu kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, agar ditindaklanjuti, dan meminta agar pihak Kejati Sumut benar-benar memberikan perhatian atas dugaan kebocoran PAD Deliserdang.

Sementara itu Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo S.S ketika dikonfirmasi mengapresiasi kinerja Tim Pansus PAD DPRD Deliserdang dan bersama-sama dengan Pemkab Deliserdang memberantas pengemplang pajak.

BACA JUGA..  Tingkatkan Sinergi Pembangunan, Bupati Samosir Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumut 2027

“Kita berantas semua para pengemplang pajak, karena pajak adalah untuk kepentingan rakyat. Eksekutif dan legislatif bersatu untuk memakmurkan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lom Lom juga memastikan bila ada oknum-oknum petugas Bapenda yang bermain pada kepemimpinan Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri dan Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra maka diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Oo (oknum pengemplang pajak), kita berantas di zamannya Ketua DPRD Bang Zakky dan Wakil Ketua Bang Hamdani kita berantas,” katanya.

Sementara itu Humas Citra Land Rendy, ketika dikonfirmasi, Kamis (23/4) membantah hal itu dan menyampaikan bahwa hal itu sebelumnya sudah pernah dibahas bersama DPRD, dan dibuktikan dengan dokumen Citra Land.”Selamat Siang Bang, terima kasih atas konfirmasinya”.

“Terkait hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa isu ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengan DPRD pada tahun lalu dan seluruhnya telah kami klarifikasi serta lengkapi dengan dokumen pendukung. Kami memastikan bahwa seluruh kewajiban, termasuk PBB, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deliserdang,” Pungkasnya( Wan)

EDITOR : Putra