POSMETRO MEDAN – Pasangan muda (Sejoli) ditangkap saat melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok, mesum di dalam mobil.
Keduanya yakni PR (22) asal Pidie dan wanita berinisial LH (25) asal Pidie Jaya. Oleh Satpol PP, keduanya kini diserahkan ke jaksa.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan, kasus ini bermula tengah melakukan live di TikTok malam hari pada Maret lalu.
Aksi mereka dinilai meresahkan sehingga warga melaporkannya ke polisi syariah lewat media sosial.
“Pemicunya adalah aksi mereka melakukan live di TikTok sambil melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Hal tersebut memicu kecaman netizen dan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada petugas,” kata Rizal dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Usai mendapatkan laporan, polisi syariah melakukan patroli sehingga menciduk keduanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.
Mereka dijerat dengan perkara jarimah Ikhtilath sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) tentang pengakuan berbuat ikhtilat.
Rizal menjelaskan, setelah selesai pemeriksaan, penyidik polisi syariah melimpahkan kasus itu ke Kejari Banda Aceh. Perkara tersebut akan disidangkan di Mahkamah Syar’iyah.
“Kemarin personel kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kota Banda Aceh. Langkah ini diambil setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Rizal.
Rizal memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungannya. Jika menemukan indikasi pelanggaran syariat, segera lapor ke Call Center Satpol PP-WH di 081219314001 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.(dtk)












