Wanita di Medan Bersama Rekanan Berjualan Inex 

oleh
Teks foto : Kedua pelaku sebagai pengedar inex ditangkap petugas Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan amankan dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

 Keduanya yakni AD (39) warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dan NV (39) warga Jalan Cakrawati, Gang Kelinci, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

 Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait narkoba.

BACA JUGA..  Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

” Tim menyita barang bukti dari kedua pelaku, berjumlah 10 butir inex yang hendak diedarkan kepada pembeli,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (20/9).

 Penangkapan terhadap keduanya berawal pada Selasa (9/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu petugas menerima informasi dari warga, bahwa di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA..  Cinta Indonesia, Ribuan Bikers Honda PCX Konvoi Simpatik Rayakan HUT RI ke-81

 Selanjutnya, petugas yang sudah mengetahui ciri – ciri pelaku melakukan penyelidikan ke TKP.

 Pada hari Sabtu (13/9). sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi seorang perempuan yang diduga sebagai penjual ekstasi di Jalan Mangkubumi dan menyamar sebagai pembeli.

 Setelah itu, petugas pergi dan menunggu di Jalan Cakrawati Medan. Tak lama kemudian, datang dua orang pria dan perempuan yang membawa pesan inex, selanjutnya kedua orang itu ditangkap bersama barang bukti 10 inex.

BACA JUGA..  Empat Lokasi Digeruduk Polisi, Mesin Tembak Ikan Tak Ditemukan

 “Modus operandi tersangka NV alias VIA dan AD mengaku sudah 1 bulan menjadi penjual ekstasi. Tersangka mendapatkan ekstasi dari panggilan JF (lidik) dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu,” jelas AKBP Thommy Aruan.

 Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Oki Budinan