POSMETRO MEDAN – Pria bernama Sarlan Sitohang harus mendekam di balik sej jeruji besi. Pelaku berusia 25 tahun itu ditangkap personel Satreskrim Polres Tebingtinggi setelah menganiaya istrinya, Jernita (24) di Dusun Juhar Satu, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sebelum menganiaya sang istri, awalnya keduanya terlibat cekcok mengenai anak mereka.
Kasus ini bermula pada Selasa (16/9) dini hari, saat itu Sarlan berniat membawa pergi kedua anak mereka.
Jernita yang berusaha mencegah langsung terlibat adu mulut dengan suaminya. Saat berusaha merebut anak dari gendongan, korban justru dipukul tiga kali di bagian kepala, dada, dan bahu hingga mengalami memar.
“Korban kemudian melapor ke Polres Tebingtinggi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (18/9),” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi kepada wartawan, AKP Mulyono Minggu (21/9).
Hingga berita ini diterbitkan, Sarlan ditahan di Mapolres Tebingtinggi dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Editor : Oki Budiman












