Residivis Curanmor Berulah, Curi Betor Uangnya Beli Sabu

oleh
Teks foto : JPS alias Jastin pelaku curanmor. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial JPS alias Jastin (31). Pelaku diringkus usai melakukan pencurian satu unit becak motor (betor) milik Zulkarnain (53) di Jalan Bukit Barisan Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Rabu (17/9) lalu.

 Pelaku merupakan warga Jalan Elang 2, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai.

 Kepada pihak kepolisian, Jastin mengatakan betor yang dia curi dijualnya seharga Rp1,2 juta ke salah seorang kenalannya.

 “Dijualnya dan Jastin mendapat bagian sebesar Rp550 ribu. Sisanya dibagi ke kawannya yang lain,” kata  Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar-Butar, Sabtu (20/9).

 Mirisnya uang hasil curian tersebut dibelikan pelaku ke narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Soal Judi Tembak Ikan di Biru Biru, Respon Kapolresta Ditunggu

 “Uangnya dibelikan sabu. Belinya patungan dengan temannya. Misalnya per orang Rp25.000 buat beli sabu itu,” jelas Kapolsek.

 Masih keterangan Kapolsek, Jastin merupakan residivis kasus yang sama sebanyak lima kali. Terakhir keluar dari penjara pada Desember 2024.

 Selain mengamankan Jastin, polisi turut menyita satu unit sepeda motor bernomor polisi BK 5824 KM, satu unit HandPhone (HP), serta kunci T dan L.

BACA JUGA..  Cegah Kebocoran Pajak Restoran, Wali Kota Medan Terapkan Inovasi QRESTO

Editor : Oki Budiman