Sopir Angkot Ditangkap Polisi, Kasusnya Miliki 3 Ons Sabu

oleh
Teks foto : Kapolres Dairi saat menggelar konferensi pers. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Dairi amankan seorang sopir angkutan umum trayek 63 Sitinjo–Sidikalang berinisial SS, karena membawa tiga ons lebih sabu-sabu dan pil ekstasi.

 Penangkapan terhadap pria berusia 35 tahun itu dilakukan pihak kepolisian di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sidikalang–Medan, tepatnya di Lae Pondom, Kecamatan Silahisabungan, Senin (11/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

 Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers di halaman Polres Dairi, Kamis (14/8).

BACA JUGA..  Pemkab Samosir Peringati Hari Otonomi Daerah XXX, Momentum Refleksi Pemekaran dan Kemandirian Daerah

 Dari tangan SS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 6 plastik klip berisi sabu dengan berat total 313,59 gram, 1 plastik klip berisi pil ekstasi seberat 2,96 gram dan uang tunai Rp500 ribu.

 Lalu 1 unit mobil minibus BB 1148 UY, 1 unit telepon genggam, 1 buah kunci mobil, serta 1 kantong plastik hitam, turut diamankan polisi.

BACA JUGA..  Baru Keluar, Kembali Masuk, Residivis Tertangkap Bawa Sabu

 Dijelaskan Otniel, SS bertindak sebagai kurir narkoba dan menerima perintah dari seorang berinisial SB melalui sambungan telepon.

 SS dijanjikan upah Rp3 juta, dengan uang muka Rp500 ribu yang ia terima saat bertemu SB di Jalan Ahmad Yani, Batang Beruh, Sidikalang, tepatnya di belakang Masjid Telaga Zam-zam, area kolam ikan.

 “Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba. Ia sudah dua kali keluar masuk penjara,” kata AKBP Otniel Siahaan.

BACA JUGA..  Beraksi di Mandalika, Honda Vario 160 Buktikan Performa pada Honda Track Day 2026

 Kini pihanya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada SS untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 Menurut Otniel, kuat dugaan SS adalah bagian dari jaringan bandar narkoba. Oleh karena itu, penyidikan terhadap kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri siapa saja yang terlibat.

Editor : Oki Budiman