Sabu 8,7 Kg & Ribuan Butir Inex Dimusnahkan

oleh
Teks foto : Pemusnahan barang bukti narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Narkotika jenis sabu 8,7 Kg dan ratusan butir pil ekstasi atau biasa disebut Inex dimusnahkan oleh Polres Tanjungbalai, dari pengungkapan kasus peredaran narkotika. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Tanjungbalai, Kamis (14/8).

 Kepada wartawan, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 8.707,75 gram sabu dan 224 butir pil ekstasi seberat 82,81 gram.

 “Barang bukti ini disita dari 10 kasus berbeda dengan total 12 tersangka,” jelas AKBP Welman.

 Pemusnahan ini disaksikan sejumlah pejabat penting, termasuk Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Forkopimda, Ketua MUI, dan tim dari Labfor Cabang Medan.

 Masih keterangan Welman Feri, pentingnya kerjasama semua pihak dalam memerangi narkotika.

 “Penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya pemerintah, melainkan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali,” tuturnya.

BACA JUGA..  Tiga Hari Tak Masuk Kantor, PNS Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah

Editor : Oki Budiman