Ngedar Sabu, IRT Warga Desa Terutung Pedi Ditangkap Polisi

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Agara berhasil meringkus seorang perempuan Pengedar sabu berinisial K (47), warga Desa Terutung Pedi, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara,pada hari sabtu 9/8/2025.

Kapolres Agara AKPB Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas menyampaikan kepada posmetromedan Rabu (13/8)penangkapan K (47) warga desa terutung pedi merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka E. Dari keterangan E, sabu yang ditemukan padanya berasal dari K. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju rumah K dengan didampingi perangkat desa setempat

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tersangka berada di dalam kamar mandi. Di lokasi tersebut, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram yang disembunyikan di saluran pembuangan air.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2.890.000, sebuah dompet kecil warna coklat, satu unit ponsel merek Vivo warna coklat, satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet, satu korek mancis hijau, serta beberapa plastik klip bening.

BACA JUGA..  Ruko Silalahi Terbakar di Perumnas Mandala

bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(Zal)

EDITOR : Rahmad