Masyarakat Berikan Info, Agen Sabu Diborgol 

oleh
Teks foto : Pria berinisial JSS diamankan petugas Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Agen Sabu berinisial JSS, warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.

 Pria berusia 35 tahun itu ditangkap saat berada di dalam mobilnya yang terparkir di pinggir Jalan Veteran, Kecamatan Berastagi, Jumat (11/7) lalu.

 Selain mengamankan JSS, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,04 gram.

BACA JUGA..  Sebulan Diusut, Polisi Rilis Pengungkapan Dugaan Penembakan Rumdis Wabup Deli Serdang

 Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat pelaku tengah berada di dalam kendaraan pribadi miliknya.

 “Tersangka diamankan dari dalam mobil saat berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika sabu di dalam kendaraan,” kata Pedoman, Minggu (13/7).

 Dari hasil interogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

BACA JUGA..  Fraksi NasDem Bongkar Kebobrokan Dinkes, Peserta BPJS PBI Meninggal Iuran Tetap Dibayar

 Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5,04 gram, satu unit HandPhone, serta satu unit mobil pribadi bernomor polisi BK 1531 UZ berikut kunci kontak.

 Kini tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 “Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

BACA JUGA..  Dua Pembobol Warung Lansia Ditangkap Kurang Sejam

Editor : Oki Budiman