POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Dari pelaku berinisial YS (22) warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu, petugas berhasil menyita barang bukti 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 41,67 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan 1 unit HandPhone (HP) android dan 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam BK 4626 ADY.
“Pelaku yang sudah masuk TO polisi berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas Polrestabes Medan,” tegas Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (14/7).
Dijelaskan Thommy, penangkapan YS berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, dengan melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (5/7) sekira pukul 17.30 WIB, tepatnya di Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, petugas melihat sebuah rumah dicurigai dijadikan tempat menjual sabu.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menghampiri seorang pria inisial B yang diduga sebagai pengedar narkotika, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap B, petugas tidak menemukan barang bukti apapun, lalu tim melakukan interogasi dan B menjelaskan, mengenal seseorang yang berinisial YS.
Saat itu juga petugas menghubungi YS menggunakan HandPhone B dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dan menyuruh untuk datang ke rumah B.
Sekira pukul 20.30 WIB, YS datang dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam BK 4626 ADY, dan saat akan menyerahkan sabu menggunakan tangan kanannya, seketika petugas langsung melakukan penangkapan dengan mengakui dan mengenalkan diri sebagai polisi.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan, lalu dari tangan kanan YS ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan sabu.
Selanjutnya, petugas menginterogasi YS dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan YS, menerangkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan merupakan miliknya namun ketika akan diperlihatkan bersama dengan B bahwa B telah melarikan diri, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Kepada polisi, YS mengaku telah menjalankan bisnis narkotika itu selama sebulan terakhir.
Narkotika tersebut didapatkan dari U (lirik) dengan cara memesan terlebih dahulu, dengan keuntungan sekitar Rp2.000.000.
YS dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Polrestabes Medan. Dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009.
Editor : Oki Budiman












