Pebisnis Narkoba Gol, Sabu 5,1 Gram Disita 

oleh
Teks foto : Pengedar narkotika jenis sabu, RH alias R. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RH alias R, warga Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga.

 Pria berusia 38 tahun itu diringkus atas kepemilikan narkoba di Jalan Melati, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kamis (5/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

 Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

  “Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH alias R,” jelas AKP Rahmad kepada awak media.

 “Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, RH diketahui merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah,” lanjutnya.

BACA JUGA..  Dari Viral ke Damai, Konflik di Langkat Diselesaikan Lewat Forkopimda

 Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip sedang yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

 Petugas mendapati barang haram tersebut yang disembunyikan RH di dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BB 4974 MO. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 5,1 gram.

 “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya,” tegas Rahmad.

BACA JUGA..  2 Jambret Dimassa di Darussalam

 Kini, tersangka RH masih menjalani proses penyidikan. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman