Warga ‘Nyanyi’ Pengedar Narkoba ‘Masuk’

oleh
Teks foto : Seorang pria berinisial FES, diduga pengedar narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pengedar narkoba berinisial FES ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, pada Rabu (28/5) sekitar pukul 21.30 WIB.

 Pria berusia 28 tahun itu diamankan dari sebuah rumah di Simpang Genting, Desa Lau Buluh, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.

 Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut.

 “Petugas kami dari Sat Res Narkoba telah melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Eko melalui PS. Kasi Humas Iptu Pedoman Maha, Senin (2/6).

BACA JUGA..  Wali Kota Medan Luncurkan Qresto, Inovasi "Split Bill" Pajak Daerah Pertama di Indonesia

 “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan,” sambung Kasi Humas.

 Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

 Barang bukti tersebut 2 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,08 gram, lima lembar plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna hitam merek Taffware Digipounds, satu pipet plastik yang dimodifikasi sebagai skop, satu ponsel Infinix warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

BACA JUGA..  Gelar Rapat Lanjutan Terkait Penanganan Banjir di Jalan Letda Sudjono, Zulkarnaen Pertanyakan Kesiapan Pemko Medan

 “Dalam interogasi awal, FES mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya,” jelas Kasi Humas.

  FES telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA..  Betor Ditabrak Mobil, IRT Tewas di TKP

 Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih, dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman