POSMETRO MEDAN – Dugaan Korupsi Dana Desa Balowondrate Sirombu Nias Barat memasuki babak baru. Dimana, Kejari Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru, Selasa (3/6/2025).
Keduanya yakni FW selaku Kepala Desa dan WSW selaku Kaur Pemerintahan (Bendahara). Selain kasus Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Balowondrate, penahanan juga terkait Jalan Usaha Tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Perahu Fiberglas, Perencanaan Desa dan Box Pemecah Ombak.
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang,SH,MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu,SH,MH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.310.677.240,12.
Hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan FW dan WSW dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) Balowondrate Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 yang belum dikerjakan sama sekali (fiktif) dan uang sudah direalisasikan.
Dimana, WSW mengirimkan Rp 70.000.000 dengan rincian melalui transfer Brimo ke akun OVO an. FW sebesar ± Rp 30.000.000 dan secara tunai sebesar ± Rp 40.000.000.
Dimana, FW menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi. Adapun oleh tersangka WSW selaku Bendahara, telah menggunakan sebesar ± 30.000.000 untuk bermain judi.
Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status FW dan WSW sebagai tersangka dengan nomor Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama FW.
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama WSW.
Sebelum dilakukan penahanan, FW dan WSW terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
“Selanjutnya FW dan WSW dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 03 Juni 2025 sampai dengan 22 Juni 2025,” tandasnya.
Tersangka FW dan WSW disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(mtc)












