Pria Paruh Baya Ditangkap Miliki 3,42 Gram Sabu

oleh
Teks foto : URS alias Udin pemilik sabu 3,42 gram sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Miliki narkoba jenis sabu seberat 3,42 gram, pria paruh baya berinisial URS alias Udin, warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi.

 Tersangka berusia 51 itu ditangkap di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Dusun VI, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Jumat (9/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

 Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

 Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

 “Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan satu buah dompet kecil berwarna biru berisi 12 paket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3,42 gram,” jelas AKP Wisnu, Selasa (20/5).

BACA JUGA..  Pemkab Dukung Pematangan Perencanaan WA Simardangiang

 Petugas Kepolisian juga menyita satu pipet plastik runcing, satu unit HandPhone, uang tunai sebesar Rp100.000, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

 Kepada pihak Kepolisian, URS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

 Kini, URS beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Dibilang Bodat, Bu Kepsek Somasi Ketua DPRD Dairi

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman