Sabu 4,29 Gram Disita, Dua Pengedar Dikurung

oleh
Teks foto : Dua pria pengedar narkoba jenis sabu diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dua orang pria berinisial NKS (28) dan JHK (33), warga Kabupaten Karo, diamankan pihak Kepolisian pada Sabu (17/5) lalu.

 Keduanya ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo di sebuah perladangan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

 Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA..  RSU Muhammadiyah Medan Disebut Angkat Rahim Pasien Tanpa Pemberitahuan

 Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penindakan di lokasi.

 “Dalam penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu di dalam tas sandang warna hitam milik NKS,” kata Kapolres, Senin (19/5).

 “Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke tempat kontrakan yang dihuni oleh tersangka NKS dan ditemukan dua paket tambahan diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” lanjutnya.

 Barang bukti yang turut diamankan, yakni 3 (tiga) paket sabu dengan berat total netto 4,29 gram, 10 ball plastik klip kosong, 2 timbangan elektrik, 2 pipet plastik runcing sebagai sekop.

BACA JUGA..  Ardiansyah Kembali ke Tanah Air, Keluarga Sampaikan Apresiasi kepada Doli Kurnia

 Kemudian 1 pemotong isolasi (tape cutter), Satu lembar potongan kertas, 1 unit handphone Android merk Vivo, 1 buah tas sandang warna hitam dan Uang tunai Rp160.000.

 Menurut pengakuan awal, JHK merupakan anggota dari jaringan milik NKS yang turut membantu dalam aktivitas jual beli sabu.

 ‘Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Terima Audiensi RS Awal Bros, Zakiyuddin Harahap: Jangan Bedakan Pasien Umum dan BPJS

 Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKBP Eko Yulianto.

 Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman