Ancam Warga Menggunakan Sajam, Lima Pria Ditangkap

oleh
Teks foto : Konferensi pers kasus pengancam warga di Batu Bara. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Lima orang pria diamankan oleh personel Polres Batu Bara, atas dugaan melakukan penghadangan dan pengancaman menggunakan 5 senjata tajam (saham) berbagai jenis terhadap korban M. Nurizat Hutabarat.

 Mirisnya, 4 dari 5 pelaku merupakan anak yang masih di bawah umur. Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Waka Polres Batu Bara, Kompol Imam Alriyuddin didampingi Kasatreskrim AKP Alvin Triboy Siahaan dan Kanit Resum Ipda Ade Masry di Polres Batu Bara, Selasa (20/5).

 Para pelaku yakni ITT (19), warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

BACA JUGA..  Bocah 9 Tahun Diculik Hingga Nyaris Dirudapaksa

 Sedangkan 4 orang anak di bawah umur yang diamankan, masing-masing berinisial MB (15), MHE (16), keduanya warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

 Serta AB, (14) dan AR, (16) keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

 “Awalnya korban melintas di dekat pintu tol, tepatnya di Jalan Lintas Lima Pulu-Perdagangan, Bukit Tujuh, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara,” ucap Imam.

BACA JUGA..  Tersangka Korupsi Pemeliharaan Alat Angkut DLH Tebing Tinggi Gunakan Struk Palsu

 Saat itu, ada sekelompok orang tak dikenal berdiri di pinggir jalan. Mereka mencoba menghadang korban, sambil mengacungkan senjata tajam berbagai jenis.

 Ketakutan, korban yang berkendara seorang diri berusaha menghindar dan melajukan sepeda motornya menjauh dari lokasi tersebut.

 Setibanya di Simpang Pintu Tol Lima Puluh, korban meminta bantuan pihak kepolisian melalui panggilan telepon.

 Tak lama berselang, petugas Kepolisian datang. Melihat polisi menghampiri, kelima terduga pelaku langsung kabur dengan mengendarai 3 sepeda motor.

 Aksi kejar-kejaran antara polisi dan para terduga pelaku pun terjadi.

BACA JUGA..  Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sunggal Masuk Prioritas

 Kelimanya berhasil ditangkap. Bahkan, seorang di antara terduga pelaku sempat terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka di bagian lutut.

 Polisi juga menemukan 5 pucuk senjata tajam berbagai jenis.

 Terhadap terduga pelaku ITT yang telah dewasa dikenakan Pasal 335 KUHP.

 Sedangkan terhadap 4 terduga pelaku anak di bawah umur, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk penanganan lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman