Simpan 0,87 Gram Sabu, Residivis Narkoba ‘Gol’ Lagi

oleh
Teks foto : Dua pria pemilik narkoba jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus 2 (dua) tersangka kasus narkotika jenis sabu di Jalan FL Lumban Tobing, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Senin (19/5).

 Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra mengatakan, salah satu tersangka yakni Sunaryo Boangmanalu (41) diketahui merupakan residivis. Dirinya ditangkap bersama rekannya, Antoni Solin (37).

 “Keduanya tersangka kami amankan saat berada di kediaman Sunaryo,” jelas Bram, Selasa (20/5).

 Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil menyergap keduanya. Dari tangan Sunaryo, Polisi menyita barang bukti berupa Sabu seberat 0,87 gram.

 Dalam interogasi awal, Sunaryo mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya.

BACA JUGA..  Sopir dan Kernet Truk Tangki Ditikam Kawanan Perampok

 “Saat ini kedua tersangka beserta alat bukti dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman