POSMETRO MEDAN – Tiga pelaku pencurian hewan ternak warga di Rahuning, Kabupaten Asahan, berhasil diringkus oleh petugas dari Polsek Bandar Pulau.
Pencurian terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Asian Agri, tepatnya di Dusun VI, Pasar Lama, Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Rabu (30/4) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe mengatakan, dalam kasus ini, korban bernama Ari Afandi (55), warga Dusun VI yang juga merupakan pemilik salah satu hewan ternak.
“Kepada pihak kepolisian, korban melaporkan bahwa satu ekor lembu betina jenis brahma berwarna putih miliknya yang sebelumnya diikat di area perkebunan telah raib saat hendak dilepaskan untuk digembalakan,” kata Arbin kepada wartawan, Minggu (18/5).
Ari Afandi tak sendiri, saksi bernama Suherman (44), warga setempat, juga kehilangan satu ekor indukan lembu dengan kerugian mencapai Rp11 juta.
Secara keseluruhan, kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp24 juta.
“Kami melakukan penyelidikan dan pengecekan lokasi kejadian. Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa para pelaku telah melarikan diri dari kediaman masing-maisng, usai melakukan aksinya,” lanjut Kapolsek.
Tersangka pertama bernama Musmanto alias Manto, 41 tahun, warga Dusun VI, Desa Batu Anam, berhasil ditangkap di Kecamatan Air Joman, Rabu (14/5). Menariknya, penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang memiliki kandang kambing, tempat pelaku bersembunyi.
“Musmanto mengakui keterlibatannya dalam pencurian ternak tersebut. Ia menyebut bahwa lembu hasil curian diangkut menggunakan mobil pick-up,” jelas Kapolsek.
Keesokan harinya, tepatnya Kamis (15/5), personel Polsek Bandar Pulau berhasil menangkap tersangka kedua, Budi Kurniawan (26), warga Dusun VI, Desa Batu Anam.
Kepada polisi, Budi mengakui perbuatannya dalam pencurian bersama Musmanto dan satu pelaku lainnya yang masih buron saat itu, Dedi Suwanto alias Peok.
Pengejaran terhadap Dedi membuahkan hasil, pada Jumat (16/5) berdasarkan informasi yang diperoleh, Dedi diketahui tengah berada di Provinsi Riau.
Tanpa membuang waktu, m Kanit Reskrim beserta tim opsnal berangkat ke Kabupaten Rokan Hilir dan berhasil menemukan Dedi di Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan.
Dari interogasi awal, Dedi mengakui perannya dalam aksi pencurian tersebut, yakni membantu mengangkat lembu curian ke dalam mobil.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang mengindikasikan adanya rencana aksi pencurian lanjutan.
“Dedi membawa senjata rakitan jenis senapan angin dan obat bius, yang menurut pengakuannya akan digunakan untuk menembak lembu sebelum mencurinya,” ucap Iptu Arbin Rambe.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap hewan ternak, sebagaimana diatur dalam KUHP.
Setelah kejadian ini, Arbin Rambe mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga hewan ternak mereka, terutama yang digembalakan di area terbuka.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












