POSMETRO MEDAN – Pengedar narkoba jenis sabu berinisial JHH alias PR (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas. Sang bandar diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 14,19 gram.
“Tersangka dibekuk saat sedang menunggu pembeli di pinggir Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” jelas Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H. Gultom kepada wartawan, Minggu (18/5).
JHH alias PR diketahui menetap di Jalan Dr. IL. Nommensen, Gang Inpres, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
“Dari penangkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti, 3 plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,19 gram,” kata Yuna.
Selain barang bukti sabu, pihak Kepolisian juga menemukan barang bukti lain, seperti satu kotak rokok surya kosong, 1 unit remote kunci sepeda motor, 1 unit satu sepeda motor honda vario warna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit HandPhone merk vivo warna biru.
Penangkapan terhadap pelaku berawal saat personel Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di daerah Jalan SM. Raja, Kecamatan Sibolga Sambas.
“Tim langsung bertindak mengamankan JHH dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti sabu,” tegasnya.
Saat diamankan dan dilakukan interogasi awal, JHH alias PR mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya. Kemudian, pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Yuna.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












