POSMETRO MEDAN – Kerap meresahkan masyarakat di sekitar Taman Kota, Jalan Diponegoro, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, seorang pria pelaku pungutan liar (pungli), diamankan petugas Kepolisian, Sabtu (17/5).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono menjelaskan, pelaku berinisial SH (35), pengangguran yang berdomisili di Jalan Intan, Kelurahan Tambangan.
“SH diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Aiptu Robet Padli atas perintah langsung dari Kapolsek Padang Hilir, AKP Herli D. Damanik,” jelas Mulyono.
Sebelumnya, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik pungli di sekitar taman tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang meminta uang secara ilegal dari pengendara roda dua maupun roda empat yang berhenti di kawasan taman.
“Pelaku tertangkap tangan saat menerima uang dari pengendara tanpa dasar hukum yang sah. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah belasan ribu rupiah,” lanjut AKP Mulyono.
Dihadapan petugas Kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan telah sering melakukan pungli terhadap pengunjung taman serta pengguna jalan.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












