POSMETRO MEDAN – Dua orang pelaku terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Marelan V, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, diamankan pada Kamis (17/4) lalu.
Mereka adalah Slamet (40) yang diduga sebagai pengedar dan Syahrul (24) sebagai pengguna.
Keduanya diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah dompet, dan 1 unit HandPhone yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, dalam keterangannya menegaskan, bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil informasi masyarakat yang responsif terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang didapat oleh personel Sat Narkoba,” kata Oloan, Kamis (24/4).
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, dan langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku,” sambungnya.
Ketika diamankan, kedua tersangka mengakui keterlibatannya. Slamet berperan sebagai pengedar, sementara Syahrul merupakan pengguna aktif yang mendapatkan barang dari Slamet.
Keduanya telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan terus bergerak, melakukan penindakan, dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Ini adalah bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi narkoba,” tegas AKBP Oloan.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi peredarannya,” tutup Kapolres.
Editor : Oki Budiman












