POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua tersangka atas kasus peredaran gelap narkotika di Jalan A. Yani, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (20/3) lalu.
Kedua pelaku yank diamankan yakni, IS (35) warga Kelurahan Labuhanbilik dan YIM (25) asal Desa Sei Merdeka.
Saat akan diamankan, keduanya sempat mencoba kabur dan membuang barang bukti sebelum akhirnya ditangkap.
Pihak kepolisian juga mendapatkan perlawanan dari sekelompok warga di lokasi yang berusaha menghalangi petugas dengan berteriak dan menghadang jalan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan warga yang mencoba menghalangi petugas dalam menegakkan hukum,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, Senin (24/3).

“Ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang justru melindungi para pelaku narkoba, jelas-jelas merusak generasi muda,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, sekelompok ibu-ibu dari Labuhanbilik mendatangi Mapolsek Panai Hilir untuk meminta kedua pelaku dibebaskan.
Akan tetapi, pihak kepolisian tetap berpegang pada prosedur hukum dan memastikan kasus ini ditindaklanjuti hingga tuntas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua plastik klip berisi sabu seberat 2,2 gram bruto.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menggadaikan sepeda motor seharga Rp1,2 juta kepada bandar berinisial K dan R, yang kini dalam pengejaran polisi.
IS dan YIM beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Res narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












