POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar melaksanakan penggrebekan di lokasi yang diduga sering dijadikan menjual dan menggunakan narkoba.
Penggrebekan ini dilaksanakan di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (20/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan laporan warga dan informasi, Tim Sat Res Narkoba yang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah, namun tak ada jawaban. Justru, dari dalam rumah terdengar suara gaduh dan bunyi air mengalir dari kamar mandi.
Tak mau kehilangan momen, petugas langsung mendobrak pintu dan mendapati sembilan pria dalam keadaan panik.
Mereka tak bisa melarikan diri, saat polisi menggeledah rumah tersebut.
Benar saja, di dalam lubang pembuangan air kamar mandi ditemukan satu plastik klip berisi 35 paket sabu seberat 9,56 gram dan satu karton ganja seberat 0,63 gram.
Di lantai kamar atas, ditemukan 1,5 butir pil ekstasi, tiga pipa kaca bekas pakai sabu, lima plastik klip kosong, dua sendok, satu mancis, serta kardus OH5.

Selain barang bukti itu, petugas juga mengamankan sembilan orang, yakni MIOS (31) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
SF (33) warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
IS (33) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol, Kecamatan Siantar Utara.
S (28) warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kemudian RC (29), warga Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat
AD (36) warga Jalan Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
FA (23) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
RRL (36) warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dan IAS (28) warga Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede menjelaskan, dari hasil interogasi, para pelaku mengaku tidak hanya mengedarkan tetapi juga menggunakan narkoba di rumah tersebut.
Mereka juga berusaha membuang barang bukti ke lubang air saat polisi menggedor pintu.
“Kesembilan tersangka telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP JH. Pardede, Minggu (23/3) kepada awak media.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman